Rechercher dans ce blog

Wednesday, March 2, 2022

Fakta-fakta Perempuan Ukraina Bagikan Tutorial Mengendarai Tank yang Viral di Media Sosial - Tribun Timur

Adblock test (Why?)


Fakta-fakta Perempuan Ukraina Bagikan Tutorial Mengendarai Tank yang Viral di Media Sosial - Tribun Timur
Read More

Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun dan Segera Bebas - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, segera bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Angie, begitu sapaan akrabnya, akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Besok dengan Status CMB

Untuk diketahui, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.

Mantan Puteri Indonesia ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Berikut kilas balik perjalanan kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.

Jadi tersangka

Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Vonis awal

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Majelis hakim dan jaksa KPK memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima Angie. Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.

Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.

Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan jaksa berpendapat Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Diperberat MA

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.

Baca juga: Asa Demokrat Jadi Kuda Hitam pada Pemilu 2024

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guna mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

Dikurangi jadi 10 tahun

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Deretan Partai Pendatang Baru yang Akan Ramaikan Pemilu 2024, Bentukan Amien Rais hingga Loyalis Anas Urbaningrum

Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK tersebut, Angie juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti.

"Dihukum pula membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.

PK yang diajukan Angie diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Trauma politik

Kuasa hukum Angelina, Krisna Murti, memastikan, Angie tak akan kembali ke dunia politik. Mendengarnya saja, Angie tidak mau dan lebih memilih membahas yang lain.

“Saya tanya apakah mau kembali ke politik, dia bilang, ‘Mas Krisna bisa enggak ngomong yang lain, jangan ngomong politik’, kenapa?, ‘saya trauma terhadap politik’, saya enggak mau lagi ke dunia politik,” kata Krisna Murti sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Krisna, setelah bebas Angie akan fokus dengan kehidupannya bersama keluarga, terutama anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun dan Segera Bebas - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

Tuesday, March 1, 2022

Gerindra: Pengusul Penundaan Sebenarnya Sudah Sepakati Pemilu 2024 - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya masih mengamati wacana penundaan Pemilu 2024. Menurut Dasco, pihak yang mengusulkan penundaan ini sebenarnya turut menyepakati gelaran pesta demokrasi itu.

"Dari Gerindra itu kan baru wacana, wacana di media. Bukan melalui proses politik di DPR atau MPR. Nah, oleh karena itu baru wacana-wacana, ya kita pikir tidak perlu ditanggapi oleh Gerindra. Jadi sementara Partai Gerindra, ya kita mengamati saja di media," ujar Dasco pada wartawan di Komplek DPR, Selasa (1/3).

Ia mengatakan Gerindra akan memberikan tanggapan ketika sudah ada proses politik yang jelas di DPR.


"Kecuali apabila ada proses politik, itu baru ada tanggapan dan itu pun adalah kewenangan ketua umum Partai Gerindra yaitu Pak Prabowo," kata Dasco.

Dasco menyampaikan hingga kini belum ada perbincangan mengenai penundaan pemilu di internal Partai Gerindra. Karena itu, wacana deklarasi Prabowo Subianto sebagai presiden pun akan tetap dilakukan sesuai rencana.

"Itu kan memang sudah rencana lama ya, untuk melakukan deklarasi, tapi kan kita belum tahu tanggal, bulan dan waktunya. Kita akan rapatkan, nanti kalau sudah pasti, ya kan teman-teman media diundang," ujar Dasco.

Lebih jauh ia juga menyentil bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati oleh semua partai di DPR, termasuk pihak-pihak yang mengusulkan penundaan.

"Iya kan kalau kesepakatan DPR, ya iya kan semua partai. Sudah sepakat, termasuk yang ngusulin penundaan kan sebenarnya sudah sepakat, kan gitu," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Wacana penundaan Pemilu mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan itu pada Rabu (23/2). Dia menilai penundaan pemilu penting demi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah parpol di parlemen pun telah menyatakan sikap terhadap usulan penundaan pemilu yang disampaikan Cak Imin.

PAN belakangan telah memberi dukungan. Sementara Golkar menilai wacana tersebut realistis dan rasional. Sedangkan PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, menolak. Lalu, PPP belum menyatakan sikap.

Parpol-parpol itu, melalui fraksi-fraksi di DPR, merupakan pihak yang sudah menyepakati gelaran Pemilu 2024 seperti yang tertuang dalam UU Pemilu.

(cfd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Gerindra: Pengusul Penundaan Sebenarnya Sudah Sepakati Pemilu 2024 - CNN Indonesia
Read More

PDIP Tolak Penundaan Pemilu: Kita Bertarung di Parlemen! - detikNews

Jakarta -

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menegaskan partainya menolak wacana penundaan Pemilu 2024 meski dinamika politik berubah. Dia mengatakan PDIP akan bertarung di parlemen untuk menolak wacana tersebut.

"Bertahan (mendukung) tinggal kita bertarung saja di parlemen dan menurut saya ini adalah kewajiban moral kita untuk menjaga semangat reformasi ya. Saya kira itu," ujar Budiman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

Wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden baru dapat direalisasikan jika melewati proses amandemen UUD 1945. Sebab, masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945.

Dia juga menanggapi terkait pernyataan dari PKB, PAN dan Partai Golkar yang menyebut usul penundaan pemilu atas pertimbangan perekonomian Indonesia. Dia menyebut ketiga partai tersebut memiliki alasan politik tersendiri.

"Apa maksud politiknya? Ya silakan didiskusikan terbuka. Ya didebatkan. Tapi posisi PDIP jelas, hasil reformasi nggak boleh dikhianati tapi keberlangsungan dan keberlanjutan program Pak Jokowi juga harus dijaga oleh etika politik dan PDIP insyaallah akan melanjutkan visi beliau yang memang belum selesai," ungkap Budiman.

Budiman mengusulkan agar nantinya setiap mantan presiden termasuk Jokowi yang masa jabatannya berakhir pada 2024 harus diberi posisi untuk membantu membangun Indonesia. Dia ingin para presiden RI diberi jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketika sudah purna tugas.

"Karenanya saya merasa perlu sebagai alternatif bahwa Pak Jokowi atau mantan presiden apa pun di 2024, 2029, 2034, dan seterusnya kalau bisa diberikan tempat terhormat. Mantan-mantan presiden bukan masalah Pak Jokowi saja ya, siapa pun. Berikan tempat terhormat sebagai Wantimpres atau Ketua Wantimpres," ungkapnya.

"Mungkin sementara sekarang pakai etika dulu, partai-partai yang kemudian calon presiden menang terutama yang berasal dari partai-partai koalisinya beliau memberikan penghargaan karena bagaimanapun juga memang perlu ada kontinuitas sehingga tidak ada penghentian proses pembangunan Indonesia," lanjutnya.

Dia mengatakan usul pencalonan presiden purnatugas diangkat menjadi Wantimpres masih perlu disepakati di antara partai pendukung. Budiman mengatakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak sejalan dengan tujuan reformasi.

"Ya politik adalah seni segala kemungkinan. Tapi maksud PDIP menolak kemungkinan perpanjangan maupun penundaan pemilu karena itu mengkhianati semangat reformasi," katanya.

Bisa Jadi Aib Jokowi

Budiman mengaku sempat berbincang dengan temannya yang ada di lingkaran dekat Jokowi. Dia mengaku temannya tersebut pun menilai penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden sebagai sebuah jebakan.

"Secara personal ada teman yang kebetulan tim beliau lah yang sehari-hari di sana. 'Ini gimana?' Aku tiga kali (bertanya), 'gimana?'.' Dia bilang 'nggak, ini jebakan. Itu jebakan, itu... aib, demi Allah'. Orang yang bersama beliau lah (bilang gitu), 'demi Allah saya bersumpah, demi Allah (sambil pukul-pukul meja), gitu," ucapnya.

Budiman juga mengomentari soal wacana penundaan pemilu berasal dari parpol koalisi pemerintahan Jokowi. Menurutnya, sikap sejumlah parpol tersebut sebagai sebuah dinamika.

"Ya itu dinamika, itu dinamika, lihat aja sikap PDIP, NasDem, Gerinda juga kalau nggak salah ya. Jadi partai-partai yang nggak ecek-ecek (yang nolak) ya kan? Dua partai terbesar, ada satu partai menengah, sikapnya cukup jelas," tuturnya.

Menurutnya, wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden akan jadi aib bagi Jokowi jika terealisasi.

"Alhamdulillah udah tegas PDIP, Bu Mega, Sekjen, Saya, menolak. Ya saya juga sebagai aktivis menolak. Biayanya mahal itu reformasi, jangan sampai Pak Jokowi dilemparin aib. Kan buat Pak Jokowi itu berasa dilemparin aib," katanya.

(ain/jbr)

Adblock test (Why?)


PDIP Tolak Penundaan Pemilu: Kita Bertarung di Parlemen! - detikNews
Read More

Pengusaha Kaya Raya Asal Turki, Berikut Ini Sederet Fakta Suami Baru Rohimah Mantan Istri Kiwil - Kapanlagi.com - KapanLagi.com

Rohimah, mantan istri komedian Kiwil baru saja menikah. Ia dipersunting oleh seorang pria asal Turki. Kabar pernikahan Rohimah itu awalnya dibagikan oleh Eva Besilima. Pernikahan yang digelar diam-diam tersebut mengundang rasa penasaran netizen soal siapa sosok suami baru Rohimah. Berikut ini sederet fakta tentangnya.

Adblock test (Why?)


Pengusaha Kaya Raya Asal Turki, Berikut Ini Sederet Fakta Suami Baru Rohimah Mantan Istri Kiwil - Kapanlagi.com - KapanLagi.com
Read More

Bareskrim Duga Indra Kenz Tutupi Identitas Pengelola Platform Binomo - Kompas.com

Adblock test (Why?)


Bareskrim Duga Indra Kenz Tutupi Identitas Pengelola Platform Binomo - Kompas.com
Read More

FAKTA Angelina Sondakh akan Bebas dari Penjara: Rencana setelah Bebas hingga Trauma dengan Politik - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas setelah menjalani pidana penjara.

Diketahui, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya harus mendekam di bui selama 10 tahun.

Kini, mantan Puteri Indonesia 2001 itu akan segera menghirup udara bebas yang diperkirakan terjadi pada pekan depan.

Menurut kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022

"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar," kata Krisna Murti, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa rencana Angelina Sondakh setelah bebas? Apakah ia akan kembali ke dunia politik?

Berikut sejumlah fakta terkait Angelina Sondakh yang akan bebas, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Diperkirakan Bebas pada Maret 2022

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.

Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.

Adblock test (Why?)


FAKTA Angelina Sondakh akan Bebas dari Penjara: Rencana setelah Bebas hingga Trauma dengan Politik - Tribunnews.com
Read More

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...