Rechercher dans ce blog

Monday, January 29, 2024

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.  

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” kata Jokowi setelah menyerahkan pesawat tempur ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024. 

Lantas, apa saja fasilitas negara yang diberikan kepada Jokowi? 

Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Dilarang Dipakai saat Kampanye

Berikut daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan selama kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 304 ayat (1):

- Sarana mobilitas, misalnya kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.

- Rumah dinas, gedung kantor, serta rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), atau pemerintah kota (pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

- Sarana perkantoran, misalnya radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah pusat, pemprov, pemkab, atau pemkot, serta peralatan lainnya.

Scroll Untuk Melanjutkan

- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meskipun tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, presiden tetap memperoleh fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler. Dalam pelaksanaannya, fasilitas itu disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. 

“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan profesional,” dikutip dari Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Jokowi Sowan ke Keraton Yogyakarta Jelang Pilpres, Sultan HB X: Bahas Situasi Politik

 

Adblock test (Why?)


Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo
Read More

Sunday, January 28, 2024

Kemdikbud soal Bayar Kuliah ITB Via Pinjol: Jangan Tambah Masalah Mahasiswa - detikNews

Jakarta -

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbudristek) Nizam angkat bicara terkait viral kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Nizam meminta ITB melindungi mahasiswa dari jeratan utang.

"Kemendikbudristek mengingatkan bahwa misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," kata Nizam kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Nizam menjelaskan Kemdikbudristek telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Menurutnya, anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 trilyun diberikan kepada 964.946 mahasiswa. Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal," ucap Nizam.

"Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang baik dan tidak memberatkan," imbuhnya.

Penjelasan Kampus

Viral soal kebijakan ITB yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Pihak kampus menjelaskan soal skema pembayaran cicilan uang kuliah ini.

Dilansir detikJabar, jagat media sosial X dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.

Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Mahasiswa ITB Protes Skema Pembayaran UKT via Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Kemdikbud soal Bayar Kuliah ITB Via Pinjol: Jangan Tambah Masalah Mahasiswa - detikNews
Read More

Saturday, January 27, 2024

Sebut Gibran Mampu Buktikan Diri, Prabowo: Paten Enggak Cawapres Pilihan Gue? - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan bahwa calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya, Gibran Rakabuming Raka, sering diejek oleh publik.

Namun, Prabowo menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu menjadi cawapres.

Adapun sebelum debat pertama cawapres, Gibran kerap diolok-olok tidak mampu menghadapi cawapres lainnya yang jauh lebih senior seperti Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

Namun, TKN Prabowo-Gibran menilai Gibran justru "suhu" saat debat cawapres, meski awalnya dikira "cupu".

"Jangan suka bully orang. Iya kan? Mas Gibran suka diejek-ejek, tapi malah kita lihat sendiri ya bagaimana beliau sekarang paten," ujar Prabowo di hadapan anak muda di JCC, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Kelakar Prabowo Suka Bully Adiknya saat Masih Kecil, lalu Kena Karma

Prabowo lantas bertanya kepada para pendukungnya, apakah dirinya sudah tepat memilih Gibran menjadi cawapres.

"Paten enggak? Paten enggak pilihan gue? Atas pilihan gue, gue dikasih nilai berape?" tanya Prabowo disambut tawa hadirin.

Sementara itu, Prabowo mengungkit bahwa ada sebuah prinsip di medan pertempuran, di mana perang dimenangkan oleh anak muda.

Oleh karena itu, Prabowo menekankan prestasi bisa dilakukan seseorang ketika masih berusia muda.

"Lho, Prabowo kok masih mau maju? Karena Prabowo masih muda. Muda dan tua ada dalam hati, jiwa kita," ujar Prabowo.

"Usia muda, biologis tapi jiwanya lemah, menyerah, jelek-jelekin orang, nah itu, itu hatinya sudah tua enggak bisa berbuat terbaik untuk bangsa," katanya lagi.

Baca juga: Prabowo: Banyak yang Marah saat Saya Gabung Jokowi, Dibilang Pengkhianat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Sebut Gibran Mampu Buktikan Diri, Prabowo: Paten Enggak Cawapres Pilihan Gue? - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

Thursday, January 25, 2024

Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Dituduh Hina Gibran, TPN Kumpulkan Bukti - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md. dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin, Kamis 24 Januari 2024. 

Menanggapi itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan tim Mahfud Md. Saat ini, kata Todung, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas dasar pelaporan tersebut. 

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud. Kami mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti, mengenai apa dasar laporan yang disampaikan Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Meski demikian, Todung mengatakan Bawaslu belum memanggil TPN atas pelaporan tersebut. Oleh karena itu, kata Todung, TPN masih menunggu hasil dari Bawaslu atas pelaporan itu. 

“Pihak Bawaslu belum ada surat pemanggilan yang ditembuskan ke TPN. Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak bawaslu,” kata Todung. 

Sementara itu, diketahui pelaporan ke Bawaslu itu lantaran Mahfud yang dituduh menghina Gibran Rakabuming dalam debat calon wakil presiden pada Ahad, 21 Januari kemarin. Ketika debat itu, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran Rakabuming receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada debat beberapa hari lalu, Gibran Rakabuming dan Mahfud saling berbalas gimik ketika keduanya adu sanggah soal greenflation. Gibran sempat menyanggah Mahfud karena pertanyaannya dinilai tidak dijawab. Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menunjukkan gestur celingukan sambil menyebut sedang mencari jawaban Mahfud.

"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? kok gak ketemu jawabannya,” kata Gibran dengan nada menekan.

Kemudian, Mahfud pun membalas dengan seolah celingukan mencari jawaban Gibran Rakabuming. “Saya juga ingin mencari tuh, jawabannya ngawur juga tuh. Gila nih, ngarang-ngarang ndak karuan, mengkait-kaitkan dengan sesuatu yang tidak ada, gitu ya,” kata Mahfud.

Debat malam itu mempertemukan tiga kandidat calon wakil presiden, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud Md. Debat mengusung tema pembangunan berkelanjutan, Sumber Daya Alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Pilihan Editor: KPU Lantik 5,7 Juta KPPS: Ini Tugas, Wewenang, dan Gajinya

Adblock test (Why?)


Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Dituduh Hina Gibran, TPN Kumpulkan Bukti - Nasional Tempo
Read More

Wednesday, January 24, 2024

Yusril: Jokowi Tidak Salah Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye sama sekali tidak salah.

Yusril mengatakan, tidak ada salahnya bagi seorang presiden untuk berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon).

"Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, tapi...

Mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Yursil lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Menurut Yusril, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain.

Baca juga: UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Pejabat Negara Lain Kampanye, tapi...

Dia juga mengingatkan bahwa ada pasal-pasal yang mengatur mengenai Presiden yang akan berkampanye.

"Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU," ujar Yusril.

Lantas, bagaimana terkait keberpihakan presiden? Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.

Dia mempertanyakan mana mungkin seseorang mengkampanyekan satu paslon, tapi tidak berpihak ke paslon tersebut.

"UU kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45," kata Yusril.

"Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu, kita menganut sistem parlementer. Sebagai kepala negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan. Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap waktu itu. Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955," ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Kubu Anies-Muhaimin: Ada yang Niat 1 Putaran, Semua Dipaksa Turun

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang Presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Adblock test (Why?)


Yusril: Jokowi Tidak Salah Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

Heboh Mahfud Mau Mundur dari Kabinet, Jokowi-Airlangga Buka Suara - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD blak-blakan soal rencananya mengundurkan diri saat ditanya seorang warga di Semarang dalam acara 'Tabrak Prof!' Selasa malam. Ini juga muncul di tengah santernya informasi yang mengatakan bahwa pasangannya, calon presiden (capres) nomor urut 2 Ganjar Pranowo, memang menyarankan dirinya untuk mundur.

"Pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," ujarnya.

Menurut Mahfud, ia berupaya memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Namun, hingga saat ini pengunduran diri itu belum dilakukan. Ia mengungkap ada beberapa alasan.

"Kenapa ini tidak dilakukan sekarang? Menurut aturan, itu tidak dilarang. Dulu yang tidak dilarang itu menteri, pejabat-pejabat pusat. Kemarin, ditambah lagi, Wali Kota pun tidak harus mundur," ujarnya.

Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! Semarang (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)Foto: Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! Semarang (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)
Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! Semarang (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)

Soal keinginan Mahfud mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dijawab Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa kata Jokowi?

"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," kata Jokowi kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Bukan hanya Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal Mahfud ingin meninggalkan jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menurut Ketua Umum Golkar itu, keputusan mundur tidaknya nantinya menjadi hak prerogatif presiden

"Ya kalau itu kan kembali terpulang pada Pak Mahfud MD. Tetapi kita ketahui bahwa jabatan menteri itu hak prerogatif pak presiden jadi itu supaya clear aja," kata Airlangga usai penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Indramayu, Jawa Barat.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Airlangga: Bukan Rupiah yang Melemah, Dolar yang Kuat!


(wur)

Adblock test (Why?)


Heboh Mahfud Mau Mundur dari Kabinet, Jokowi-Airlangga Buka Suara - CNBC Indonesia
Read More

Bahlil Sindir Thomas Lembong, Bandingkan Lulusan Harvard dan Jayapura - kumparan.com - kumparan.com

[unable to retrieve full-text content]

  1. Bahlil Sindir Thomas Lembong, Bandingkan Lulusan Harvard dan Jayapura - kumparan.com  kumparan.com
  2. Bahlil Sindir Tom Lembong Warisi Investasi Mangkrak Rp 708T  Kompas.com
  3. Bahlil Pamer Realisasi Investasi 2023 Tembus Rp 1.418 T, Tom Lembong Disindir!  detikFinance
  4. Bahlil Sindir Kinerja Tom Lembong, Bawa bawa Lulusan Harvard  CNN Indonesia
  5. Bahlil Pamer, Investasi Meningkat Selama Dirinya Menjabat  KOMPAS.com

Bahlil Sindir Thomas Lembong, Bandingkan Lulusan Harvard dan Jayapura - kumparan.com - kumparan.com
Read More

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...