jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.
Munarman diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 itu merupakan advokat, jubir Front Pembela Islam, mantan aktivis hak asasi manusia (HAM), bekas ketua umum YLBHI, dan pernah menjadi Panglima Komando Laskar Islam.
Baca Juga:
Sosok Munarman tidak lepas dari kontroversi. Munarman pernah terlibat sejumlah kasus. Namun, dia juga merupakan ‘pejuang’ HAM.
Berikut rangkuman JPNN.com:
1. Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca Juga:
Munarman pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara kekerasan dalam bentrokan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan massa FPI.
Peristiwa bentrokan itu terjadi 1 Juni 2008 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
7 Hal Kontroversial Munarman - JPNN.com
Read More
No comments:
Post a Comment