Rechercher dans ce blog

Thursday, April 22, 2021

8 Wilayah Ini Bebas dari Aturan Larangan Mudik - VIVA - VIVA.co.id

VIVA – Setiap Idul Fitri, masyarakat Indonesia menempuh perjalanan jauh untuk bisa pulang ke kampung halaman. Namun, tahun lalu hal itu tidak bisa mereka lakukan karena adanya pandemi.

Wabah tersebut sampai saat ini belum usai, sehingga pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan larangan mudik.

Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Jadwalnya adalah 22 April sampai 5 Mei 2021, kemudian dilanjutkan pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa warga yang tinggal di wilayah yang masuk dalam aglomerasi masih bisa menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.

“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 April 2021.

Let's block ads! (Why?)


8 Wilayah Ini Bebas dari Aturan Larangan Mudik - VIVA - VIVA.co.id
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...