Rechercher dans ce blog

Friday, April 23, 2021

Jangan Salah Sangka, Larangan Mudik Bukan Diperpanjang! - Detikcom

Jakarta -

Pemerintah memang telah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Sebelum larangan mudik, ada pengetatan perjalanan. Tapi, banyak yang salah sangka bahwa pengetatan itu merupakan pelarangan perjalanan.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan banyak masyarakat yang salah kaprah, menganggap bahwa larangan mudik dipercepat mulai tanggal 22 April kemarin. Padahal, yang berlaku mulai 22 April kemarin bukanlah larangan mudik, tapi pengetatan perjalanan.

"Banyak yang salah kaprah. Yang diartikan oleh masyarakat itu larangan mudik dari tanggal 6 (Mei) dimajukan jadi mulai tanggal 22 (April). Sebenarnya kan pengetatan. Kalau kita baca addendum SE itu kan hanya akan dilakukan pemeriksaan secara random, baik GeNose maupun swab antigen," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah memang menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Di dalamnya diatur terkait pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 atau sebelum periode larangan mudik. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.

Sementara perjalanan menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Addendum SE Gugus Tugas itu kan untuk lebih mengetatkan pengawasan. Akan dilakukan pemeriksaan secara random. Kami minta masyarakat tidak panik, karena secara prinsip tidak ada perubahan. Hanya pemerintah ingin memastikan naiknya grafik perjalanan orang ini dianggap aman. Bukan pelarangan (perjalanan sebelum larangan mudik). e-HAC diimbau itu kan supaya pemerintah bisa mengawasi perjalanan orang, untuk tracing lah," ujar Sani.

Sani menegaskan bahwa keluarnya Addendum SE No. 13 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak memberatkan penumpang. Soalnya, pemeriksaan GeNose atau rapid antigen secara acak disediakan oleh pemerintah.

"Jadi kan saat pemeriksaan random itu pun yang melakukan pemeriksaan kan pemerintah, dengan menggunakan GeNose atau antigen. Kalau kita baca SE itu pemerintah yang menyediakan (pemeriksaan). Tapi, diimbau supaya perjalanan tetap dalam konddisi baik, masyarakat sebelum melakukan perjalanan melakukan tes secara mandiri. Kalaupun tidak nanti akan dicek secara random," ucap Sani.

Simak Video "Yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Let's block ads! (Why?)


Jangan Salah Sangka, Larangan Mudik Bukan Diperpanjang! - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...