Rechercher dans ce blog

Thursday, April 29, 2021

Label Teroris untuk KKB Papua Akhirnya Jadi Nyata - detikNews

Jakarta -

Label teroris untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua bukan lagi wacana belaka. Pemerintah telah resmi menyatakan KKB Papua menjadi teroris.

Label teroris bagi KKB itu awalnya disebut oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Label itu muncul usai KKB menewaskan Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

"Kontak tembak tersebut terjadi akibat Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Kabinda," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Brigjen Putu gugur usai ditembak di bagian kepala. Saat itu, sekitar pukul 15.50 WIT, Brigjen Putu beserta Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri yang tengah dalam perjalanan menuju Desa Dambet tiba-tiba dihadang oleh kelompok KKB. Saat itulah aksi baku tembak pun terjadi di sekitar gereja Desa Dambet, Beoga, Puncak.

BIN memakai label itu meski belum ada keputusan resmi. Pemerintah pun masih mengkaji penyebutan label untuk KKB tersebut.

"Persoalan julukan kita lagi kaji ya, lagi kaji dengan saksama. Nanti ditunggu saja seperti apa nantinya," kata Moeldoko dalam acara Festival HAM 2021, yang digelar virtual, Rabu (28/4/2021).

"Intinya di situ adalah bagaimana meletakkan antara ketegasan dan penghormatan terhadap HAM. Kita tidak boleh apa itu mengabaikan tentang itu, satu sisi diperlukan tindakan-tindakan yang sangat tegas karena ini berkaitan dengan rasa takut yang berlebihan bagi masyarakat dan rasa aman yang sudah mulai diragukan di sana. Buktinya ada pembunuhan guru, pembunuhan masyarakat asli, pembakaran sekolah, dan lain-lain," ujarnya.

Kini pemerintah sudah resmi menyatakan KKB sebagai kelompok teroris. Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud Md.

Lantas apakah penangkapan KKB akan melibatkan densus 88 seperti penanganan teroris lainnya? simak selengkapnya

Let's block ads! (Why?)


Label Teroris untuk KKB Papua Akhirnya Jadi Nyata - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...