Rechercher dans ce blog

Friday, April 23, 2021

Lengkap! Ini Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah semakin mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang tertuang dalam surat edaran Satgas COVID 2021 terbaru. Surat edaran mudik Lebaran 2021 itu itu melengkapi aturan pelarangan mudik yang sebelumnya sudah ada

Surat edaran mudik Lebaran 2021 terbaru itu mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021. Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Selain itu diatur pula mengenai persyaratan penyertaan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen. Sebelumnya diatur syarat hasil tes Corona berjarak 2x24 jam atau 3x24 jam. Kemudian diubah menjadi wajib tes PCR, antigen atau GeNose dalam 1x24 jam sebelum perjalanan. Aturan itu juga berlaku untuk moda transportasi pesawat, kapal, atau kereta.

Lebih lanjut, orang yang akan bepergian dengan mobil pribadi diimbau melakukan tes PCR atau antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut ini detail addendum surat edaran Satgas COVID 2021 tentang peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

E-HAC

Pemerintah juga memberlakukan aturan untuk pemeriksaan penumpang udara dan laut melalui (Electronic Health Alert Card) e-HAC.

E-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik. Aplikasi ini mendukung kemudahan akses pelayanan kepada calon penumpang dan sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19.

Untuk mengisi data, calon penumpang bisa mengunjungi laman https://ift.tt/3eFHTMn atau mendownload aplikasi EHAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.

Demikian Surat edaran mudik Lebaran 2021 secara lengkap.

Simak Video "Hindari Larangan-Macet, Pemudik Bermotor Lintasi Jalur Pantura Malam Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ang)

Let's block ads! (Why?)


Lengkap! Ini Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...