Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, Bunda. Enggak hanya itu, keduanya juga memperoleh gaji ke-13, setelah tahun sebelumnya tidak menerima insentif tersebut.
Ini sudah dipastikan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk Bunda ketahui, gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Ini tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu, dalam UU 71/1978 disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Lalu, berapa besaran gaji presiden dan wakil presiden? Berapa pula THR yang mereka dapat?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online pada masa pandemi, dalam video berikut:
(AFN/muf)Mau Tahu Besaran THR & Gaji ke-13 Presiden Jokowi? Cek di Sini Bun - HaiBunda
Read More
No comments:
Post a Comment