PR TASIKMALAYA – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan terkait dengan beberapa aturan yang diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.
Adapun untuk mudik, Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.
Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Baca Juga: Ceritakan Awal Mula Kenal dengan Sule, Nathalie Holscher Ungkap Banyak Rintangan yang Dihadapi
Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.
Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment