Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 21, 2021

Paspornya Akan Dicabut, Apa Dampaknya Bagi Paul Zhang? Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.

Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Jika paspor Paul Zhang dicabut, apa dampaknya?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.

Baca juga: Kabareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Dia pun mengutip Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.

Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.

(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”

Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.

Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”

Let's block ads! (Why?)


Paspornya Akan Dicabut, Apa Dampaknya Bagi Paul Zhang? Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...