Rechercher dans ce blog

Friday, April 23, 2021

Pintu Indonesia Tertutup Bagi WNA dari India Imbas Corona Menggila - detikNews

Jakarta -

Kabar seratusan orang dari India masuk ke Indonesia bikin geger karena kasus Corona di India sedang menggila. Kini, pemerintah RI pun memutuskan menutup pintu bagi WNA dari India.

Mulai 25 April 2021, WNA dari India dilarang menginjakkan kaki di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan visa bagi mereka.

Keputusan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga bicara soal kasus harian Corona di India yang menembus angka 300.000.

Hari ini, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi india dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.

Aturan untuk WNI dari India

Aturan untuk WNI dari India berbeda dari WNA. WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia tapi peraturannya lebih ketat.

"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, aturan karantina bagi orang dari negara selain India adalah 5 hari. Airlangga menjelaskan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

"Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.

Bagaimana dengan WNA dari India yang sudah memiliki visa masuk ke Indonesia? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)


Pintu Indonesia Tertutup Bagi WNA dari India Imbas Corona Menggila - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...