Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 21, 2021

Saksi: Rizieq Shihab Ajak Massa Berkumpul untuk Acara di Petamburan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono. Budi  mengatakan, Rizieq mengajak massa simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca juga: Saksi Ungkap Proses Pembayaran Denda Rp 50 Juta oleh Rizieq Usai Kerumunan di Petamburan

Ajakan itu diucapkan Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali. Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi dalam kesaksiannya.

Budi menyebutkan, dalam acara itu, Rizieq meminta massa dan para habib serta ulama yang hadir di Tebet untuk ikut meramaikan acaranya di Petamburan keesokan harinya.

"Siap hadir?" tanya jaksa.

"Pada jawab siap," jawab Budi.

"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," imbuh Budi.

Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut para pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab dan RS Ummi Bogor yang Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif massa yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Hasutan Rizieq tersebut, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan wilayah dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Let's block ads! (Why?)


Saksi: Rizieq Shihab Ajak Massa Berkumpul untuk Acara di Petamburan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...