Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 21, 2021

TNI AL Pastikan Stok Oksigen Aman bagi 53 Personel Kapal Selam KRI Nanggala-402 - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut, stok oksigen kapal selam Nanggala-402 cukup bagi 53 personel setelah sehari lebih dinyatakan hilang kontak.

"Ada (stok oksigen), dengan kondisi 53 ABK memenuhi syarat," ujar Julius dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (22/4/2021).

Hingga kini petugas masih melakukan pencarian KRI Nanggala-402.

Proses pencarian kini difokuskan ke area tumpahan minyak yang diduga berasal dari KRI Nanggala-402.

Baca juga: Mengenal Kapal Selam KRI Nanggala-402: Pabrikan Jerman 1979, Dijuluki Monster Bawah Laut

TNI AL sendiri meminta doa restu kepada seluruh masyarakat agar KRI Nanggala-402 segera dapat ditemukan.

"Kami dari segenap prajurit AL mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa menemukan mereka dalam keadaan baik," imbuh dia.

Kapal selam yang masuk dalam jajaran Komando Armada II (Koarmada II) Surabaya itu hilang kontak saat sedang melaksanakan gladi resik penembakan senjata strategis di perairan selat Bali.

Sebelum hilang kontak, kapal buatan Jerman tahun 1977 itu telah meminta izin menyelam ke Komandan Gugus Tempur Laut II (Danguspurla II) pada pukul 03.00 WIB.

Setelah diberikan izin menyelam sesuai prosedur, kapal hilang kontak dan tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Sebelum Hilang, Kapal Selam KRI Nanggala-402 Diduga Sempat Alami Black Out

Selanjutnya, TNI AL langsung melakukan pencarian dengan mengerahkan Raden Eddy Martadinata-313, KRI I Gusti Ngurah Rai-332, dan KRI Diponegoro-365.

Let's block ads! (Why?)


TNI AL Pastikan Stok Oksigen Aman bagi 53 Personel Kapal Selam KRI Nanggala-402 - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...