Rechercher dans ce blog

Thursday, May 6, 2021

Ada 3 Syarat Pemecatan Pegawai KPK, Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Tak Termasuk - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen atau tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status ASN semestinya tak bisa dipecat.

Ketentuan tentang pemberhentian pegawai diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Feri, hasil asesmen tak termasuk sebagai faktor yang bisa memberhentikan pegawai dari lembaga antirasuah itu.

"Di UU KPK itu kan (pegawai) diberhentikan karena 3 hal saja, mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu melanggar etika. Tidak ada asesmen menentukan pemecatan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Feri menilai, tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan untuk pegawai KPK mengada-ada. Sebab, penyelenggaraan tes untuk peralihan status sebagai ASN tak diatur dalam undang-undang.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, Tjahjo: Sejak Awal Ini Masalah Internal KPK

Aturan mengenai tes tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat para pimpinan KPK.

Jika asesmen ini berujung pada pemecatan pegawai yang tidak lolos, Feri menyebut, tes ini sejatinya digunakan sebagai senjata menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi.

"Dari 75 nama (pegawai KPK yang tak lolos TWK) itu mereka 3 kategorinya. Satu kasatgas (kepala satu tugas), kedua anggota satgas yang menangani kasus megakorupsi, ketiga adalah orang yang duduk di internal organisasi KPK yang kemudian bisa menentukan arah perjuangan pemberantasan korupsi," ujar Feri.

"Jadi bagi saya dan teman-teman lain ini cuma upaya untuk merekayasa agar teman-teman itu diberhentikan," tuturnya

Feri mengatakan, seandainya bersedia, Presiden semestinya bisa memerintahkan agar peralihan status pegawai KPK sebagai ASN tak harus melalui tes wawasan kebangsaan.

Baca juga: BKN Akan Bahas soal 75 Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan

Namun, hal itu tak dilakukan Kepala Negara. Feri menduga bahwa Presiden menjadi bagian dari rencana pelemahan KPK, bersama-sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

"Kalau saya lihat semua ini punya rangkaian antara eksekutif, legislatif, dan yudikstif untuk bersama-sama memusnahkan KPK," tuturnya.

Feri pun menganggap bahwa Presiden menjadi pihak yang semestinya paling bertanggung jawab terhadap kegaduhan yang ditimbulkan UU KPK hasil revisi.

"Dan tentu kalau presiden masih punya hati nurani ya harusnya ada upaya hukum yang dilakukan presiden untuk menghentikan semua ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status kepegawaian sebagai ASN.

Beredar kabar bahwa pegawai yang tidak lolos tes tersebut terancam dipecat dari KPK.

Baca juga: Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Namun, terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sampai saat ini pihaknya tak memecat para pegawai yang tidak lolos.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.

Adblock test (Why?)


Ada 3 Syarat Pemecatan Pegawai KPK, Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Tak Termasuk - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...