Rechercher dans ce blog

Sunday, May 9, 2021

Cerita Anggota TNI Selamatkan Warga ke RS tapi Dikepung Debt Collector di Jakut - detikNews

Jakarta -

Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan adanya seorang anggota TNI diserang warga di Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut). Namun, kabar itu ditepis Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS yang mengklarifikasi video viral itu.

Tayangan dalam video itu tampak seorang anggota TNI sedang mengemudikan mobil, lalu dicegat oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang anggota TNI, tapi anggota TNI itu tidak memberikan perlawanan.

Herwin menjelaskan anggota TNI AD dalam video tersebut bernama Serda Nurhadi. Menurutnya, Serda Nurhadi yang berpakai dinas PDL loreng itu hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) namun dikepung beberapa orang debt collector.

Dia menyebut Serda Nurhadi merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Peristiwa dalam video viral itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N)," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Mendengar peristiwa itu, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector.

"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," ucapnya.

Herwin mengatakan Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS. Menurutnya, Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi. Sebab, Serda Nurhadi tengah menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHAP, dimana Pasal 365 KUHAP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," pungkasnya.

(fas/imk)

Adblock test (Why?)


Cerita Anggota TNI Selamatkan Warga ke RS tapi Dikepung Debt Collector di Jakut - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...