Rechercher dans ce blog

Wednesday, May 26, 2021

Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengalami kerugian.

Kerugian itu menurut Zainal karena cap atau stigma yang melekat pada para pegawai itu sebagai orang yang nilai kebangsaan dan nilai kepribadiannya telah rusak.

"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan). Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan, dan secara pribadi," jelas Zainal pada program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu

Pernyataan Zainal itu disampaikan menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang menyebut bahwa 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tidak bisa lagi berubah dan dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN.

Zainal kemudian mencontohkan perlakuan para pegawai KPK yang diberhentikan dengan para koruptor.

Ia membandingkan koruptor di mata hukum masih dianggap bisa berubah dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sementara 51 pegawai KPK langsung diberhentikan karena tak lolos TWK dan dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai," terangnya.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam

Zainal juga mempertanyakan parameter apa saja yang digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK selain hasil TWK.

Sebab, ia melanjutkan, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Nah saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan dong," ucap Zainal.

Zainal juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam pernyataannya terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Namun keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah tindakan mengangkangi Jokowi sebagai kepala negara.

"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri. Sebab saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," imbuhnya.

Dengan berbagai alasan itu, Zainal menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK sudah diputuskan sejak awal.

"Bagaimana mungkin perintah atau catatan Presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan jangan-jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa. Jadi tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar," pungkas dia.

Baca juga: Guru Besar UGM Pertanyakan Indikator Penentuan Warna pada TWK Pegawai KPK

Polemik TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik beberapa pekan terakhir.

Presiden Joko Widodo bahkan turut menyampaikan pernyataan resminya pada Senin (17/5/2021) untuk menanggapi dinamika di tubuh lembaga antirasuah itu.

Dalam pernyataannya Jokowi meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai.

Selain itu Jokowi juga sepakat dengan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK yang meminta alih fungsi kepegawaian tak merugikan hak-hak pegawai KPK itu sendiri.

Baca juga: Ramai–ramai Mengebiri KPK

Terbaru, pada Selasa (25/5/2021) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK tetap diberhentikan.

Alex mengklaim bahwa menurut tim asesor TWK, 51 orang itu memiliki rapor merah.

Sehingga mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.

Adblock test (Why?)


Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...