Rechercher dans ce blog

Monday, May 3, 2021

Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar - Suara.com

Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait menilai pelabelan teroris yang disematkan pemerintah Indonesia kepada Organisasi Papua Merdeka adalah kesalahan besar.

Ambrosius mengibaratkan OPM adalah tuan rumah yang dengan sewenang-wenang oleh pemerintah Indonesia sebagai teroris.

"Jika Mahfud MD melabelkan OPM sebagai terorisme tentu menjelaskan ketidakmampuan Pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah Papua dengan serius, justru melabelkan OPM sebagai terorisme akan menambah korban kekerasan di Papua," kata Ambrosius saat dihubungi Suara.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Siap Perang! TPNPB Beri Pesan ke Pasukan Setan TNI: Kami Tak akan Mundur

Dia juga menilai tidak semua anggota TNI-Polri yang dikirim operasi militer ke Papua khususnya di Intan Jaya dan Nduga bisa membedakan mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM mana rakyat sipil biasa.

"Setelah menembak rakyat sipil, aparat melabelkan sebagai anggota TPNPB untuk menghindari sorotan bahwa telah melanggar HAM. Aparat Indo juga yang sulit membedakan mana rakyat sipil mana anggota TPNPB, sehingga korban rakyat sipil banyak berjatuhan di Papua," ucapnya.

Pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka Jakarta pada 2018 lalu itu meyakini, pelabelan teroris ini justru akan menguatkan solidaritas pembebasan Papua.

"Suatu saat dengan kondisi yang miris di Papua, perlawanan akan semakin besar, yang akan datang dari rakyat Papua, sebab orang Papua memiliki memoria pasionisme (ingatan penderitaan)," tegasnya.

Dicap Teroris

Baca Juga: Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

Sejurus dengan itu, Kodam III Siliwangi pun langsung menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB. 

Let's block ads! (Why?)


Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar - Suara.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...