Rechercher dans ce blog

Sunday, May 9, 2021

Fakta Debt Collector Paksa Rampas Mobil yang Dibawa Babinsa, 11 Pelaku Ditangkap, Seorang Diburu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah debt collector menghadang dan mencoba merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara.

Mobil tersebut dikendarai oleh Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.

Kejadian bermula saat Serda Nurhadi ketika berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Baca juga: Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut. Sejumlah debt collector mencoba untuk mencabut kunci mobil.

Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Pihak Kodam Jaya mengecam tindakan para penagih utang tersebut.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kolonel Herwin.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

Baca juga: Kronologi Kelompok Debt Collector Adang Babinsa, Pemimpinnya Ajak 8 Teman untuk Cari Mobil Incaran

Kodam Jaya memastikan akan mengawal proses hukum terkait insiden tindakan debt collector tersebut.

Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Pengadilan.

Anggota Polres Metro Jakarta Utara kemudian menangkap 11 debt collector yang terlibat dalam peristiwa itu.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan mereka berdasarkan laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian.

“Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Koja untuk mengungkap kasus ini,“ ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa, 9 di Antaranya Ada di Video Viral

Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.

Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat.

"Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” ujar Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.

“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.

Dilarang merampas sepihak

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)

Adblock test (Why?)


Fakta Debt Collector Paksa Rampas Mobil yang Dibawa Babinsa, 11 Pelaku Ditangkap, Seorang Diburu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...