Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan aksi pengusiran jemaah yang menggunakan masker oleh pengurus masjid di Bekasi. PBNU menegaskan memakai masker bukan tindakan kriminal dan tidak membatalkan salat.
"Kami menyayangkan kejadian pengusiran terhadap seseorang yang sedang melaksanakan salat dan peribadatan di sebuah masjid di Bekasi oleh beberapa orang pemuda dengan alasan yang bersangkutan menggunakan masker," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
"Pertama, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan masker bukanlah suatu tindakan kriminal, dan penggunaan masker bukanlah sesuatu yang membatalkan salat ataupun peribadatan," lanjutnya.
Helmy menekankan aturan pakai masker juga diterapkan di Mekah dan Madinah. Jemaah yang melaksanakan salat di sana juga harus menggunakan masker.
"Bahkan, di Masjidil Haram kalau kita lihat itu, di Mekah dan di Madinah, kebijakan dari dua masjid ini pun jemaah melaksanakan juga menggunakan masker," kata dia.
Helmy kemudian menyinggung golongan yang merusak agama. Helmy menekankan ayat Al Quran harus dipahami secara utuh agar tak keliru.
"Justru yang berbahaya adalah mereka yang mengatasnamakan agama tetapi justru merusak agama. Mohon maaf, contohnya menggunakan ayat bahwa barangsiapa yang masuk ke baitullah, masjid, dan dijaga keamanan dan keselamatannya. Ayat ini benar, tapi kita tidak kemudian meletakkan secara keliru, bahwa dalam keadaan pandemi, situasi wabah, penggunaan masker atau pun menjaga protokol kesehatan itu adalah bagian dari menjaga keselamatan jiwa, yang ini juga dianjurkan dalam beragama," papar Helmy.
Simak video 'Ini Alasan DKM Masjid yang Larang Jemaah Salat Pakai Masker':
PBNU Kritik Pengurus Masjid di Bekasi: Pakai Masker Tak Batalkan Salat! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment