Rechercher dans ce blog

Thursday, June 24, 2021

Briptu Nikmal Perkosa Gadis ABG di Mapolsek, Polri Minta Maaf - detikNews

Jakarta -

Aksi Brigadir Satu Nikmal Idwar memperkosa gadis ABG berinisial NI (16) di Markas Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, benar-benar biadab. Polri meminta maaf atas kasus itu.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar; Anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat-Maluku Utara, terhadap korban NI di bawah umur telah menggores hati Institusi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers, Kamis (24/6/2021).

Polri telah memecat Briptu Nikmal Idwar dengan tidak hormat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/6/2021).

Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.

Ferdy Sambo mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.

"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!!" kata Ferdy Sambo.

Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu Nikmal juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku.

"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenai pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy Sambo.

Lihat juga video 'Perampok dan Perkosa ABG di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


Briptu Nikmal Perkosa Gadis ABG di Mapolsek, Polri Minta Maaf - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...