Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 16, 2021

Buronan Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri dari Singapura, Jaksa Agung Menolak - detikNews

Jakarta -

Buron kasus pembalakan liar Adelin Lis ditangkap di Singapura dan akan dideportasi ke Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun jadi buron itu pulang sendiri.

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Leonard mengatakan pihak keluarga Adelin Lis bahkan telah mempersiapkan keperluan untuk penerbangan dari Singapura ke Medan. Tak hanya itu, mereka juga meminta Adelin Lis ditahan di lapas tertentu.

"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," katanya.

Jaksa Agung Menolak

Kejagung jelas menolak permintaan keluarga Adein Lis tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin pun meminta agar Adelin Lis dibawa ke Jakarta.

"Jaksa Agung RI Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ucapnya.

Seperti diketahui, Adelin Lis ditangkap pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta setelah jadi buron lebih dari 10 tahun.

"Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta untuk memulangkan buron Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis, yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda USD 14 ribu serta dideportasi dari Negara Singa," ujar Leonard dalam keterangannya.

Simak juga 'Saat 3 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Pajak di Cianjur Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aud)

Adblock test (Why?)


Buronan Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri dari Singapura, Jaksa Agung Menolak - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...