Rechercher dans ce blog

Friday, June 4, 2021

ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi.

Pernyataan Agus tersebut menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari perusahaan penyewa helikopter, PT APU.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Ragam Kontroversi Firli Bahuri, Berbagai Pelanggaran Etik dan Dugaan Gratifikasi

Menurut Agus, masalah tersebut sudah diselesaikan lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK. Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas.

Pada September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ujarnya.

Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Diberitakan, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi berupa potongan harga dari PT APU saat menyewa helikopter yang digunakan untuk perjalanan pribadinya.

Atas dugaan itu serta sejumlah temuan yang berhasil dihimpun, ICW pun melaporkan Firli ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana pun berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp 39,1 juta," katanya.

Sementara itu, lanjut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak. Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana.

Baca juga: Mengingat Kembali Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Ketika Sewa Helikopter untuk Perjalanan Pribadi

Adblock test (Why?)


ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...