Rechercher dans ce blog

Saturday, June 19, 2021

Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin Lis akan dilakukan usai buronan tersebut menjalankan karantina selama 14 hari.

Leonard mengungkapkan, selama karantina, Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Charter

Namun, terkait teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut usai masa karantina Adelin selesai.

"Selanjutnya, eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti karena kita baru mendapatkan terpidana. Dan bagaimana (prosesnya) nanti kami akan sampaikan setelah 14 hari dikarantina," jelas Leonard.

Sebagaimana diketahui, Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.

Setah buron selama 13 tahun, Adelin akhirnya tiba di Indonesia, tepatnya Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.50 WIB.

Adblock test (Why?)


Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...