Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 23, 2021

Pimpinan Komisi III Minta Polisi yang Perkosa Remaja Dihukum Maksimal dan Kapolsek Dipecat Halaman all - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku geram dengan tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kejadian itu dinilainya tak dapat ditolerir.

Ia meminta agar dilakukan tindakan yang lebih tegas selain menahan oknum polisi tersebut.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Polisi Pemerkosa Remaja di Malut Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

"Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya," lanjut dia.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, Sahroni juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kemudian, politisi Partai Nasdem itu meminta agar pelaku wajib diproses dan dihukum maksimal.

"Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.

Sementara itu, Sahroni meminta agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati dalam menangani kasus.

Hal itu dinilai perlu mengingat korban yang usianya masih belia.

Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS

"Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pinta Sahroni.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan itu mengemuka setelah viral di media sosial.

Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menindaklanjut kejadian itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Adblock test (Why?)


Pimpinan Komisi III Minta Polisi yang Perkosa Remaja Dihukum Maksimal dan Kapolsek Dipecat Halaman all - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...