Rechercher dans ce blog

Monday, June 21, 2021

PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akan diterapkan mulai besok 22 Juni 2021. 

Salah satu aturannya adalah pembatasan jam operasional restoran dan mall yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00.

Selain itu, kapasitas pengunjung yang makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari total kapasitas. 

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

Instruksi Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).

Belaku besok 22 Juni 2021

Berdasarkan instruksi tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.

Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing. Berikut rinciannya:

Baca juga: Video Viral Tendangan Berputar Pramusaji vs Geng di Dublin, Irlandia, Ini Ceritanya

1. Perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Ahli Minta Penggunaan Tes GeNoSe Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

2. Belajar mengajar

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia untuk Masyarakat Umum

5. Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka dan Ditutup Senin Besok, Benarkah?

10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Update kasus Covid-19 di Indonesia

Dari update data Satgas Covid-19, hingga Senin (21/6) terdapat 14.536 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.004.445 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 9.233 orang sehingga menjadi sebanyak 1.801.761 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 294 orang menjadi sebanyak 54.956 orang.

Adblock test (Why?)


PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00 - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...