Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 22, 2021

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 60 Ribu/Jam, Ini 3 Faktanya - detikFinance

Jakarta -

Tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta direncanakan akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

Berikut 3 faktanya:

1. Tarif Parkir Tertinggi Untuk yang Dekat Angkutan Massal

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda. Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

2. Untuk Kendaraan yang Tak Lulus Emisi

Dalam rencana revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi. Untuk di lahan milik Pemda bagi mobil direncanakan akan dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp 25.000/jam dan motor Rp 10.000/jam bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

3. Untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan untuk kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Untuk di lahan milik Pemda, mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp 25.000/jam dan motor Rp 10.000/jam bagi kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor).

(aid/fdl)

Adblock test (Why?)


Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 60 Ribu/Jam, Ini 3 Faktanya - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...