Rechercher dans ce blog

Saturday, August 7, 2021

Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di DKI Jakarta, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Anies menegaskan, pengelola tempat harus bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Ia mengingatkan, ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.

"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujar Anies, Jumat (6/8/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut tempat-tempat yang pengunjungnya wajib menunjukkan vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies:

1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon

Dalam kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni:

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan
  • Apotek dan toko obat
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub yang diteken Anies.

Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.

2. Perkantoran esensial dan kritikal

Dalam aturan terbaru itu, Anies masih melarang perkantoran yang bergerak di bidang non esensial untuk beraktivitas di kantor. Seluruh sektor non esensial masih harus memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, Anies menegaskan seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.

3. Perhotelan non-karantina

Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis bahwa perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Namun syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.

Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Mal/pusat perbelanjaan

Dalam kepgub terbaru ini, Anies masih melarang mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.

5. Warteg dan Restoran

Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.

Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.

6. Kegiatan peribadatan

Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun, Anies masih melarang kegiatan ibadah di rumah ibadah dilakukan secara berjemaah

"Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies.

7. Moda transportasi

Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.

Namun penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.

"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Anies.

Adblock test (Why?)


Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...