Rechercher dans ce blog

Saturday, August 28, 2021

Kenapa Tagih Utang BLBI Rp 110 T ke 48 Obligor Termasuk Tommy 'Sulit'? - detikFinance

Jakarta -

Menagih dana kepada 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun termasuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak semudah membalikkan tangan. Hal itu diakui oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI karena ada aset yang berada di luar negeri.

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dengan negara lain membuat persoalan menjadi kompleks. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan lelah dan menyerah untuk menagih dana BLBI tersebut.

"Tentu terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Satgas BLBI, khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia," kata Setia dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Untuk itu, diperlukan strategi dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama Internasional. Mutual legal assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan disebut harus dimaksimalkan.

"Upaya-upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahaan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya, serta penguasaan fisik aset eks BLBI," bebernya.

Setia juga mendorong semua pihak untuk segera memulai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu diyakini akan membantu kerja Satgas BLBI.

"Sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," kata Setia.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan kebanyakan obligor di luar negeri kini berada di Singapura. Pengejaran itu nantinya akan dipimpin oleh kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Pemanggilan sudah dilakukan untuk yang di luar negeri, kebanyakan ada di Singapura dan kami berkoordinasi dengan Duta Besar kita di Singapura," ujar Rionald.

Meski begitu, Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan saat ini Satgas BLBI masih berfokus kepada pencarian obligor di dalam negeri.

"Karena kami percaya bahwa yang ada di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan," ucapnya.

Simak Video "Mahfud Md: Bukan Tak Mungkin Nanti Kasus BLBI Ada Pidananya"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)

Adblock test (Why?)


Kenapa Tagih Utang BLBI Rp 110 T ke 48 Obligor Termasuk Tommy 'Sulit'? - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...