Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah aglomerasi D.I. Yogyakarta dan Bali masih menerapkan PPKM Level 4. Pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
"Terdapat dua wilayah aglomerasi saat ini masih Level 4 yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (31/8).
Luhut optimistis dua daerah aglomerasi Yogyakarta dan Bali akan turun menjadi Level 3 dalam beberapa hari ke depan. Luhut mengklaim terjadi perbaikan penanganan Covid-19 di dua daerah tersebut.
"Dua ini saya kira akan masuk pada level 3 dalam beberapa hari ke depan. Bali juga menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu. Diperkirakan juga akan turun ke level 3 dalam beberapa waktu akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai besok 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers, Senin (31/8).
Jokowi mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir, dengan rata-rata 27 persen.
Menurut Jokowi, terdapat perubahan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali menjadi 25 daerah dari sebelumnya 51 kabupaten/kota pada pekan lalu.
Sementara itu, kata Jokowi, daerah PPKM Level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Sementara untuk PPKM Level 2 bertambah dari 10 daerah menjadi 27 kabupaten/kota.
"Sehingga wilayah level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Semarang raya berhasil turun ke level 2," ujarnya.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.
Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.
(tim/fra)Luhut: Daerah Aglomerasi Yogya dan Bali Masih PPKM Level 4 - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment