TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-16 Agustus 2021.
Dalam pengumuman PPKM terakhir pada 9 Agustus 2021, Luhut menyampaikan bahwa evaluasi PPKM Jawa Bali akan dilakukan sekali seminggu. Sementara, evaluasi PPKM luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu. Perbedaan rentang waktu evaluasi dilakukan karena perbedaan infrastruktur.
Hingga 16 Agustus 2021, PPKM Level 4 diberlakukan di 70 kabupaten kota di 7 provinsi Jawa Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Sementara untuk perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus ini, daftar wilayahnya akan disampaikan setelah konferensi pers ini.
Baca juga: Nasib PPKM Level 4 Diketok Malam Ini, Simak Evaluasi Kasus Baru Hariannya
Lihat Juga
Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment