Rechercher dans ce blog

Friday, August 6, 2021

Pemborosan Rp 7 Miliar akibat Pengadaan Alkes, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara, Hanya Masalah Administrasi - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI tentang kelebihan bayar anggaran pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya persoalan administrasi.

Dilansir dari Antara, Widyastuti berujar, dalam proses pengadaan barang pada 2020 tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya

Dia menjelaskan, temuan BPK terkait kelebihan bayar muncul karena dalam proses pengadaan kedua, Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.

Widyastuti beralasan, pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

"Kami sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Untuk masker N95, jelas dia, usai pengadaan pertama, terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut. Terlebih lagi, saat awal pandemi, masker sulit didapatkan.

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Jakarta Bocor Rp 7 Miliar akibat Pemborosan Pengadaan Alat Kesehatan

Sementara itu, untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebutkan, saat itu belum ada pengadaan rutin.

"Selain itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat, Kejaksaan untuk proses di DKI Jakarta saat itu," ucap dia.

Temuan BPK

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, ditemukan pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test Covid-19 dan pengadaan masker N95.

Kedua pemborosan bernilai miliaran rupiah itu memiliki pola yang sama, yaitu pengadaan alat kesehatan dengan harga yang lebih tinggi dari pengadaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Fakta Pemborosan Rp 7 Miliar Anggaran untuk Pengadaan Masker dan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI

Dalam pengadaan rapid test, BPK menyebutkan, pejabat pemberi kebijakan seharusnya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa pengadaan pertama yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, tetapi dengan harga yang lebih murah.

Pemborosan juga dianggap BPK terjadi pada pengadaan masker N95. BPK menganggap pengadaan keempat dengan harga barang lebih tinggi, sedangkan pengadaan pertama hingga ketiga dibeli dari penyedia jasa dengan harga lebih murah.

Dari perhitungan kedua pemborosan ini, BPK menilai seharusnya Pemprov DKI bisa menghemat Rp 7,04 miliar.

Adblock test (Why?)


Pemborosan Rp 7 Miliar akibat Pengadaan Alkes, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara, Hanya Masalah Administrasi - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...