Rechercher dans ce blog

Friday, August 6, 2021

Pemprov DKI soal Temuan BPK: Rp 200 Juta Sudah Kembali, Sisanya Masih Proses - detikNews

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah wafat dan pensiun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp 200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih dalam proses pengembalian.

"Memang ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp 800 juta data lebih, tapi yang Rp 200 sudah dikembalikan yang Rp 600 masih proses (pengembalian)," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/8/2021).

Riza mengatakan kelebihan anggaran yang ditemukan BPK DKI itu hanya kesalahan administrasi semata. Namun, dia memastikan permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi ada keterlambatan pendataan terlalu cepat diinput. Ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak masalah karena akan segera dikembalikan," sebutnya.

Temuan BPK

Sebelumnya diberitakan, BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI mencapai Rp 862 juta. Kelebihan ini karena DKI masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.

Berdasarkan laporan BPK, Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8/2021).

TKD yang dimaksud adalah tunjangan kinerja daerah. Ada pula TPP, yaitu tambahan penghasilan pegawai.

BPK lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD. Diketahui, masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI.

Simak juga video ' Dinkes DKI Soal Temuan BPK: Tak Ada Kerugian Negara ':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/eva)

Adblock test (Why?)


Pemprov DKI soal Temuan BPK: Rp 200 Juta Sudah Kembali, Sisanya Masih Proses - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...