Rechercher dans ce blog

Monday, September 13, 2021

7 Fakta Oknum Dokter di Semarang Diduga Lakukan Pelecehan, Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman - Kompas.com - kompas.com

KOMPAS.com - Oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya.

Dia diduga mencampurkan sperma ke makanan istri kawannya. Perbuatan tersebut dilakukan pada Desember 2020 di sebuah rumah kontrakan.

Kasus menghebohkan ini menjadi sorotan pembaca.

Berikut fakta-fakta dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter di Semarang.

Baca juga: Oknum Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

1. Oknum dokter lakukan pelecehan di rumah kontrakan

Ilustrasi dokter. Seorang oknum dokter di Semarang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya.wikimediacommons Ilustrasi dokter. Seorang oknum dokter di Semarang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya.

Seorang oknum dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku.

Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, mengatakan bahwa pelaku dan suami korban saling kenal.

Suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS. Mereka memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.

"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ucap Nia, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Dokter di Semarang yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jadi Tersangka

2. Aksi oknum dokter terekam kamera

Ilustrasi iPadTheVerge Ilustrasi iPad

Pelaku beraksi pada Desember 2020. Saat itu, suami korban sedang tidak berada di lokasi.

Korban yang sedang mandi, diintip oleh pelaku lewat ventilasi.

Aksi oknum dokter tersebut kemudian diakhiri dengan mencampurkan spermanya ke makanan korban.

Perbuatannya tersebut terekam dalam gawai korban. Karena awalnya merasa curiga, korban sengaja memasang gawainya di ruang makan.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ujar Nia.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Oknum Dokter ke Istri Teman di Semarang, Berawal Intip Mandi dan Onani

3. Korban merasa curiga

Ilustrasi tanda tanyaShutterstock Ilustrasi tanda tanya

Sebelumnya, sekitar Oktober 2020, korban mencium sesuatu yang mencurigakan.

Mulanya, korban merasa curiga kenapa tudung saji makanannya selalu berubah posisi. Selain itu, makanan tampak berubah bentuk.

"Pada bulan Oktober 2020 korban mulai curiga. Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan. Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," terang Nia.

Usai korban melihat perbuatan oknum dokter tersebut dalam rekaman video gawainya, korban kaget. Lalu, dia menghubungi suaminya.

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," jelas Nia.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ribuan Dosis Vaksin Terbuang Sia-sia | Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

4. Korban alami trauma

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban merasa trauma berat.

Sebagai sarana pemulihan, dia mengunjungi psikolog.

Nia menjelaskan, korban juga sampai harus meminum obat antidepresan.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," bebernya.

Baca juga: Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Mobil Bodong

5. Kasus dilaporkan ke polisi dan Komnas Perempuan

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Desember 2020.

Nia mengatakan, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Akan tetapi, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut sebanyak dua kali karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," tuturnya.

Selain itu, korban korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan memberi pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.

Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal

6. Oknum dokter jadi tersangka

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgolKOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol

Polisi telah menetapkan oknum dokter berinisial DP sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, oknum dokter tersebut telah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," sebutnya.

Baca juga: Tarik Pungli Rp 800.000 ke Pasien Operasi, Dokter Bedah RSUD Klungkung Bali Disanksi Turun Pangkat

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ungkapnya, Senin.

Djuhandani menambahkan, berkas perkara kasus bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," sambungnya.

7. Berharap dapat segera disidangkan

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia

 

Nia mengungkapkan, perbuatan oknum dokter tersebut melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.

Perbuatan pelaku juga melanggar pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan.

Baca juga: Ingin Perjalanannya Lancar, Dokter Ini Nekat Gunakan Pelat Konsulat Rusia Palsu

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," tandasnya.

Ia berharap agar penanganan kasus pelecehan seksual ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Khairina)

Adblock test (Why?)


7 Fakta Oknum Dokter di Semarang Diduga Lakukan Pelecehan, Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman - Kompas.com - kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...