Rechercher dans ce blog

Thursday, September 9, 2021

Diminta Segera Kosongkan Rumah oleh PT Sentul City Tbk, Ini Penjelasan Pihak Rocky Gerung - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Aktivis Rocky Gerung yakni Haris Azhar menjelaskan kronologi kepemilikan rumah yang ditinggali kliennya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Adapun Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng.

Haris menjelaskan bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada saat itu.

Baca juga: Rocky Gerung Dapat Somasi dari PT Sentul City, Diminta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng,

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung terkait Laporan Politikus PDI-P Henry Yosodiningrat

Terkait kasus ini, Haris sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City serta menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.

Adblock test (Why?)


Diminta Segera Kosongkan Rumah oleh PT Sentul City Tbk, Ini Penjelasan Pihak Rocky Gerung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...