Rechercher dans ce blog

Saturday, September 11, 2021

Disuruh Jemput Bos di Puncak, Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans - Okezone

BOGOR - Polisi mendapati ambulans bodong menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Petugas akhirnya memberikan sanksi tilang dan meminta pengemudi untuk melepas rotator hingga stiker.

Informasi terhimpun, ambulans itu awalnya berjalan melawan arah sambil membunyikan sirine di Simpang Gadog menuju Puncak. Petugas yang melihat hal tersebut, langsung memberhentikan untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, ternyata mobil itu adalah kendaraan pribadi yang didandani ambulans. Tak sampai di situ, di dalamnya tidak ada pasien dan minim alat medis serta tidak ada pendamping dari tenaga kesehatan.

Baca juga:  Alasan Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta saat Weekend

Alhasil, petugas melakukan tindakan dengan penilangan terhadap pengendara mobil. Termasuk melepas semua aksesoris seperti rotator dan stiker bertuliskan ambulans dari bodi mobil tersebut.

"Tadi dari anggota yang menangani ditemukan ambulans tidak sesuai dengan peruntukannya itu artinya mobil biasa yang didandani mobil ambulans artinya tidak sesuai peruntukan," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata kepada MNC Portal di Simpang Gadog, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga:  Polisi Akan Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Knalpot Bising

Kemudian, dari pemeriksaan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai ambulans. Juga mobil itu melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Kedua di jalanan banyak pelanggarannya rambu-rambu langsung menerobos petugas melambung jadi diamankan. Harusnya juga ada yang menaungi, yayasan terutama. Misal yayasan bekerjasama dengan rumah sakit mana atau diserahkan ke desa, desa kan ambulan siapa ada," ungkap Dicky.

Adblock test (Why?)


Disuruh Jemput Bos di Puncak, Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans - Okezone
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...