Rechercher dans ce blog

Monday, September 13, 2021

Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada akhir April 2021, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Terdapat tiga orang yang menggunakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" di belakang Firli Bahuri kala itu.

Satu dari tiga tersangka itu adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Firli menjelaskan, tiga tersangka itu terjerat dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Hari Ini, Akankah Para Pemberi Suap Diungkap?

Dalam perkara ini, Robin awalnya diduga menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Uang itu diduga diterima untuk membantu M Syahrial agar proses penyelidikan kasus jual beli jabatan tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Terbaru, dalam dakwaan Robin disebutkan bahwa ia tidak hanya menerima uang dari M Syahrial, namun juga dari beberapa pihak lain yang diduga mencapai Rp 11,025 miliar.

Proses penyidikan terus bergulir, hingga diketahui perkara jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat daerah, tapi juga pejabat di pusat pemerintahan.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara ini. Hal itu pertama kali diungkapkan Firli Bahuri dalam konferensi pers 24 April 2021.

Kala itu, Firli mengatakan bahwa Azis Syamsuddin diduga menjadi inisiator yang mempertemukan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin.

Pertemuan itu diduga terjadi di rumah dinas Azis yang berada di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Bahkan Azis juga diduga memberi suap pada Robin dan terdakwa lain dalam perkara ini yaitu pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Perkara di KPK yang Diduga Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Dugaan itu tertuang dalam dakwaan perkara Stepanus Robin yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tertulis, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dolar AS atau sekitar Rp 512 juta pada Robin dan Maskur Husain.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).Dokumentasi/Biro Humas KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).

Keterlibatan Lili Pintauli

Perkara ini tak hanya menyeret nama Robin dari internal KPK, namun juga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Keterlibatan Lili pertama kali diketahui dari laporan yang dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 8 Juni 2021 lalu.

Ketiganya melaporkan Lili dengan dugaan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, kota Tanjungbalai.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Dugaan ini semakin diperkuat dengan kesaksian Robin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa M Syahrial, 26 Juli 2021 lalu.

Kepada majelis hakim, Robin mengatakan bahwa M Syahrial pernah bercerita bahwa ia pernah berkomunikasi dengan Lili melalui telepon.

Saat itu Lili bertanya pada M Syahrial terkait dengan berkas perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang ada di meja Lili.

Kemudian Syahrial meminta tolong pada Lili untuk mengurus perkaranya itu. Lantas, Lili memerintahkan Syahrial untuk bertemu seseorang bernama Fahri Aceh di Medan.

Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Dalam sidang putusan Dewas KPK, Senin (30/8/2021), Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan pihak beperkara yaitu M Syahrial.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk Lili.

Adapun dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain akan menjalani sidang perdana hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan sidang perdana akan dihelat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tanggapan Azis dan Lili

Diketahui Azis sempat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap yang diterima oleh Robin.

Azis tidak memberikan tanggapan sedikit pun terkait pemeriksaannya pada 6 Juni lalu.

Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Enggan Berkomentar

Sementara itu Lili juga sempat membantah dugaan dirinya telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers 30 April 2021. Lili menyebut bahwa ia hanya berkomunikasi dengan kepala daerah untuk melakukan pencegahan korupsi.

"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar dia.

Selama sidang etik di KPK berlangsung, Dewas KPK juga menyebut Lili tidak pernah mengakui perbuatannya tersebut.

Adblock test (Why?)


Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...