JAKARTA, KOMPAS.com - Cakupan wilayah ganjil genap mulai diperluas di wilayah Jakarta seiring dilonggarkannya aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.
Kebijakan ganjil genap kini mulai diterapkan di sekitar lokasi wisata. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (17/9/2021).
Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 17, 2021
Baca juga: Jumat Malam, Warga di Sekitar Patal Senayan Mengaku Dengar Ledakan
Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman,
• Jalan MH Thamrin, dan
• Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Ganjil Genap Sudah Diterapkan di Sekitar Kawasan Wisata Jakarta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment