Rechercher dans ce blog

Sunday, September 12, 2021

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 45 Napi, Menkumham Yasonna Dinilai Lalai - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan jajarannya dinilai lalai imbas kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 45 narapidana dan puluhan napi lainnya terluka.

Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, segala tindakan pemerintah yang lalai memenuhi kewajiban tersebut, termasuk terhadap warga binaan, dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum," kata Maruf dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Tambah 1, Napi Meninggal akibat Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang

Oleh karena itu, Maruf berujar, LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

"Segera memberhentikan Menkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Menkumham), Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham, dan Kepala Lapas Tangerang, serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," papar Maruf.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Selain menuntut hal tersebut, Maruf juga meminta segala informasi terkait kebakaran Lapas Tangerang disampaikan secara terbuka.

Baca juga: Kondisi Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 5 Kritis hingga Jalani Operasi Berkala

Kemudian, Jokowi dan DPR diminta untuk mengaudit setiap lapas di Indonesia.

Selain itu, LBH mendesak pemerintah segera merevisi UU narkotika agar tidak ada lagi sistem pemidanaan yang dapat menjadi akar permasalahan kelebihan penghuni lapas.

"Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non-penjara," lanjut Maruf.

Pihaknya juga meminta pemerintah pusat melakukan upaya program asimilasi dan integrasi untuk warga binaan, khususnya napi yang tergolong sebagai pengguna atau pecandu narkoba.

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang

Tuntutan terakhir, yaitu menjamin tak ada pihak yang menghalangi korban atau keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di mata hukum.

Dia menambahkan, bagi korban atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum dapat menghubungi nomor 081295332061.

"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum," tutur Maruf.

Adblock test (Why?)


Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 45 Napi, Menkumham Yasonna Dinilai Lalai - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...