Rechercher dans ce blog

Friday, September 10, 2021

Kena Somasi Sentul City, Ini Langkah Hukum Rocky Gerung - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan saat ini masih menanti proses lebih lanjut terkait pemeriksaan dari laporan sengketa tanah kliennya dengan PT Sentul City Tbk (BKSL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Laporan ini buntut dari somasi yang dua kali dilayangkan perusahaan pengembang properti tersebut kepada kliennya pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

"Kita sudah lapor ke Kantor Kementerian Agraria/BPN Pusat. Khusus ke bagian penanganan sengketa hak. Tinggal tunggu proses lebih lanjut dari sana," kata Haris Azhar, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (10/9/2021).


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan pada 2010-2016 ini mengatakan, dalam somasi yang dilayangkan itu, ada tiga tuntutan yang disampaikan Sentul City.

Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.

"Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," tutur Haris Azhar.

Sementara itu, Head of Corporate Communication David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/2021).

David juga menyampaikan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Senntul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Lalu, Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor

Saat ini, Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Adblock test (Why?)


Kena Somasi Sentul City, Ini Langkah Hukum Rocky Gerung - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...