Rechercher dans ce blog

Saturday, September 11, 2021

Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Sabtu (11/9/2021), menyebutkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian. Namun saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi malapetaka itu.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi, kata Ramadhan, sedang mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Baca juga: Polri Duga Ada Kelalaian dalam Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang

Pihaknya menggunakan Pasal 187 junto Pasal 188 Junto 359 KUHP untuk menjerat pelaku kelalaian itu.

Siapa tersangkanya?

Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliiti demi mengungkap kasus itu secara terang benderang. Termasuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran yang Lapas Kelas I Tangerang yang telah merenggut nyawa puluhan narapidana itu.

Terkait tersangka, Ramadhan menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan orang-orangnya. Namun demikan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus ini akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," kata Ramadhan.

Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi pada rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Baca juga: Tato Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Petunjuk Proses Identifikasi

Polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rakhmat Nur Hakim | Editor: Rakhmat Nur Hakim)

Adblock test (Why?)


Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...