Rechercher dans ce blog

Tuesday, September 7, 2021

Saat Ratusan Anggota DPR Belum Lapor Harta ke KPK dan Pandemi Jadi Dalih... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan anggota DPR RI belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pekan pertama September 2021.

Hal itu diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan penyampaian LHKPN.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021).

Padahal, ketika menuju pemilihan legislatif, 100 persen para calon anggota Dewan tersebut patuh melaporkan LHKPN.

Baca juga: KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota Legislatif Cenderung Turun

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, anggota legislatif patuh melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang itu jatuh," ujarnya dalam konferensi pers capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK pada semester I-2021, Rabu (18/8/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Diatur undang-undang

Firli pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

Setidaknya, ujar dia, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban itu, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.

Firli menyebutkan, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian LHKPN memiliki tiga indikator.

Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan; dan yang terakhir, di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan.

"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? Karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

Baca juga: Kepatuhan LHKPN Anggota Dewan Merosot, Pimpinan DPR: Mungkin Karena Pandemi Kegiatan Jadi Enggak Fokus

Selain itu, menurut dia, melaporkan LHKPN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.

"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Firli.

Tak ada sanksi

Dalam kesempatan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, minimnya kepatuhan para penyelenggara negara dalam penyampaian LKHPN kepada KPK akibat tidak adanya sanksi.

"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," ujarnya, Selasa.

Bamsoet pun mendorong kepada semua pihak, khususnya para pemimpin lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, agar menyusun sanksi untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.

"Menurut saya, perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucapnya.

DPR misalnya, kata dia, membuat sanksi untuk anggota Dewan yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Sanksi disusun melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.

Bamsoet pun meminta KPK untuk membuka komunikasi kepada para pimpinan partai, baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik.

Baca juga: Alasan Anggota DPRD DKI Tak Laporkan LHKPN: Gaji Habis Mulu dan Merasa Sudah Lapor Tahun Sebelumnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).Dokumen DPR RI Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Hal itu, menurut dia, diperlukan untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggat sekian, kalian tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW (pergantian antarwaktu)," ujarnya.

"Cara-cara seperti itu barangkali lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan sembilan orang yang ada di republik ini, sembilan ketum partai politik, selesai urusan di parlemen," ucap dia.

Alasan pandemi

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan banyaknya anggota DPR belum menyampaikan LHKPN karena terhambat oleh kebijakan work form home (WFH).

Sebab, menurutnya, para anggota Dewan biasanya dibantu oleh staf dan tenaga ahlinya untuk melaporkan LHKPN, tetapi hal itu terhambat karena para staf dan tenaga ahli (TA) menerapkan WFH.

"Itu LHKPN kan harus dimasukkan pada saat-saat pandemi. Nah, mereka kan biasanya dibantu oleh TA, oleh staf. Nah, ini kan kita WFH semua sehingga staf yang membantu itu rata-rata juga pada WFH," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: 239 Anggota Dewan Belum Laporkan LHKPN, Pimpinan DPR: Karena Staf WFH

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, banyaknya anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN itu murni karena masalah teknis di atas.

"Masalah teknis, karena kalau yang tahun sebelumnya kan bagus itu," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan meminta para ketua fraksi untuk mengimbau anggota-anggotanya agar segera melaporkan LHKPN.

"Kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN," kata dia.

Adblock test (Why?)


Saat Ratusan Anggota DPR Belum Lapor Harta ke KPK dan Pandemi Jadi Dalih... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...