JAKARTA, iNews.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Sambodo mengatakan akan mengingatkan pemahaman anggota di lapangan sehingga tidak kembali salah menerapkan pasal saat melakukan tilang. Dia juga akan memberikan sanksi pada anggota yang telah salah.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.
"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Editor : Faieq Hidayat
Viral Oknum Polisi Salah Terapkan Pasal Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf - iNews
Read More
No comments:
Post a Comment