KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, saat Diklatsar Menwa.
Pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menerima hasil otopsi jenazah Gilang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasar hasil otopsi, Gilang meninggal akibat kekerasan tumpul.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas," ujarnya di Markas Polresta Solo, Jumat.
Baca juga: Hasil Otopsi Keluar, Penyebab Kematian Mahasiswa UNS Luka Akibat Kekerasan Tumpul
Minta keterangan ahli
Terkait hasil otopsi ini, polisi bakal meminta keterangan ahli yang terlibat dalam otopsi jenazah Gilang dari tim kedokteran forensik.
Selain itu, terang Ade, polisi juga akan memeriksa dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi yang menerima jenazah Gilang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," ucapnya.
Ade menyebutkan, polisi juga sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus meninggalnya mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo itu.
UNS akui keluarkan surat izin kegiatan Diklatsar Menwa
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).
Sementara itu, UNS Solo menyatakan memberikan surat izin kegiatan (SIK) untuk Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto.
Baca juga: UNS Akui Keluarkan Surat Izin Kegiatan Diklatsar Menwa, WR: Semua Kegiatan di Dalam Kampus
Sutanto menjelaskan, pihak kampus bisa mengeluarkan SIK setelah memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandangani orangtua para peserta diklatsar.
Jika surat-surat itu tidak dilampirkan, pihak kampus tak akan mengeluarkan SIK.
"Kalau surat izin kegiatan dari pihak kampus memang sudah dikeluarkan. Di situ, memang ada catatan untuk kemudian yang bersangkutan atau para peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orangtua,” paparnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Paman Ungkap Kondisi Terakhir Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa: Mukanya Lebam
Kegiatan Diklatsar Menwa diadakan di dalam kampus
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus menuturkan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan kampus memperbolehkan diklatsar adalah karena seluruh kegiatannya diadakan di dalam kampus.
Selain itu, jumlah peserta diklatsar terbatas karena masih pandemi Covid-19.
"Kemarin kan bilangnya (diklatsar) dalam kampus dengan jumlah terbatas dan prokes ketat. Semua aktivitas berlakukan seperti itu," terangnya.
Baca juga: Buntut Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa, UNS Solo Bentuk Tim Evaluasi
Adapun mengenai kegiatan rappelling yang dilakukan di kawasan Jurug, Yunus menyatakan bahwa panitia diklatsar tidak memberitahukan kegiatan tersebut bakal digelar di luar kampus.
"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Fakta Baru Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa, Hasil Otopsi Keluar, UNS Akui Keluarkan Surat Izin Kegiatan - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment