JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara telah menghentikan penyidikan kasus pemukulan pedangang sayur Pasar Pringgan, Medan dengan tersangka BA.
Penghentian penyidikan ini juga membuat status tersangka BA dicabut. BA yang merupakan pedagang sayur di Pasar Pringgan ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan oleh preman pasar berinisial BS.
BS pula yang melaporkan pemukulan yang dilakukan BA. Pemukulan BA lantaran tidak terima diminta uang oleh BS.
Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara dalam membereskan kasus tersebut.
Benny juga mengingatkan penyelidikan dan penyidikan penanganan tindak pidana memiliki aturan. Salah satunya peraturan Kapolri.
Dalam Peraturan Kaporli terdapat aturan bagaimana penanganan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tidak asal diterima dan ditetapkan tersangka. Menaikkan sampai ke penyidikan kemudian menetapkan tersangka ada prosedur yang ditempuh. Dan ini yang disorot Kapolda Sumut ada penyimpangan prosedur," ujar Benny saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya
Di sisi lain, Benny menilai adanya penerimaan laporan korban maupun terduga pelaku ini karena kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat.
Pedagang Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Kompolnas Ingatkan Perkap Penanganan Tindak Pidana - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment