Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan terbitkan aturan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri transportasi darat.
Melalui SE 90/2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan, dengan ketentuan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan beberapa dokumen, Seperti :
-Kartu Vaksin minimal dosis pertama
-Hasil RT - PCR maksimal 3x24 ham atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan:
-kartu vaksin minimal dosis pertama
-surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
SE Ini berlaku efektif pada 27 Oktober 2021. Budi mengatakan SE ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
" Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
Ada Aturan Terbaru Bepergian Dengan Transportasi Darat, Simak - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment