Rechercher dans ce blog

Monday, November 1, 2021

Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.

Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Bepergian dengan Transportasi Darat

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR

Aturan penerbangan keluar atau masuk bandara di Jawa-Bali

Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.

Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Baca juga: Lion Air Group Tawarkan Tarif PCR Rp 195.000, Ini Lokasi dan Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...