JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.
Aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan
Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, atau 100 persen, sekarang kapasitas pengunjung kembali dikurangi menjadi 50 persen.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun jam operasional mal berkurang satu jam. Kini mal hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua,
- Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan masuk bioskop
Bioskop, termasuk yang berlokasi di gedung mal, boleh beroperasi selama PPKM Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk melakukan skrining kesehatan,
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk,
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Aturan Terbaru Masuk Mal dan Bioskop di Jakarta Saat DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment