Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 16, 2021

Buntut Istri Dituntut 1 Tahun Penjara gara-gara Marahi Suami Pulang Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa - Kompas.com - kompas.com

KOMPAS.com - Gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk, seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021 lalu. 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun langsung bereaksi dengan tuntutan jaksa tersebut.

Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jaw Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer. 

Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Jaksa memang menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya atau Nengsy Lim (40) terhadap mantan suaminya Chan Yung Ching di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani

Tuntutan dinilai tidak memiliki sense of crisis

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," kata Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/11/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Ini Komentar Terdakwa

Leonard menjelaskan pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Tuntutan jaksa langgar arahan pimpinan

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahi suami pulang mabuk

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat, terancam dipenjara.

Ibu dua anak itu dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum setelah memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Valencya dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. 

Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jadi tersangka sejak 11 Januari 2021

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yung Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya itu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aspidum Kejati Jawa Barat Diperiksa Jamwas Buntut Tuntut 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Buntut Istri Dituntut 1 Tahun Penjara gara-gara Marahi Suami Pulang Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa - Kompas.com - kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...