JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kini berstatus Level 1.
Salah satu pelonggaran yang diberlakukan adalah aturan makan di tempat umum, seperti warteg, kafe, dan restoran.
Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1
Makan di warteg kini tak dibatasi oleh durasi, sedangkan kapasitas ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021.
Dalam aturan tersebut tidak lagi tertuang waktu maksimal makan di tempat seperti yang tertulis dalam aturan saat DKI Jakarta berstatus PPKM level 2.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Saat berstatus PPKM level 2, warung makan atau warteg diminta untuk memberikan layanan makan di tempat maksimal 60 menit untuk setiap pelanggan.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non Esensial Diizinkan 75 Persen
Selain tidak ada lagi aturan durasi makan di tempat, jam operasional warteg juga diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.
Pelonggaran senada diberikan untuk restoran dan kafe dengan jam operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00.
Pelayanan makan di tempat untuk kafe dan restoran juga tidak dibatasi lagi dari sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit.
Aturan yang tidak berubah adalah mewajibkan pemilik warteg, kafe, dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.
Skrining tersebut berupa validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment