Rechercher dans ce blog

Monday, November 8, 2021

MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, tapi... - detikNews

Jakarta -

Ujung rapat paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat panas lantaran interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes tak digubris oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan semua anggota DPR diperkenankan mengajukan interupsi selama paripurna disetujui pimpinan DPR.

"Interupsi boleh saja. Setiap anggota diperkenankan berbicara jika ada yang ingin disampaikan. Sebelum bicara, memang harus mendapat persetujuan pimpinan," kata Saleh saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Saleh lantas menyebut tidak memahami alasan Puan Maharani yang saat itu memimpin rapat paripurna tidak menggubris interupsi fraksi PKS. Dia menduga karena paripurna beragenda tunggal atau ada pertimbangan lainnya.

"Saya tidak tahu tadi apa alasannya tidak diberi kesempatan. Mungkin karena agenda tunggal atau ada pertimbangan lain," ucapnya.

"Ya, tanya Mbak Puan dong (alasannya). Saya tadi tidak mengikuti detail soal suara interupsi itu. Saya hanya mendengar kalimat 'interupsi, interupsi, interupsi'. Isinya? Saya tidak dengar tadi. Mungkin setelah microphone-nya dimatiin, masih ada suara, ya mungkin itu yang menyebabkan keributan kayak gitu tadi," lanjutnya.

Saleh kembali menegaskan bahwa interupsi boleh dilakukan selama rapat paripurna. Menurutnya, jika tidak diizinkan atau ada kesepakatan untuk tak mengizinkan, justru itu bisa berpotensi melanggar hak-hak para anggota DPR.

"Boleh sekali. Dalam setiap paripurna, setiap anggota selalu mencari alasan untuk berbicara. Mungkin ada yang mulus, ada yang tertunda. Tidak ada kesepakatan seperti ini. Justru kesepakatan seperti ini yang potensial melanggar hak-hak anggota," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Adblock test (Why?)


MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, tapi... - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...